Warga Protes! Tambang Galian C Diduga Ilegal, Situs Budaya Luwu Terancam

Luwu, Caber.id – Aktivitas tambang galian C yang muncul secara tiba-tiba di Desa Sampa, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, menuai sorotan dari warga. Tambang yang baru beroperasi beberapa hari itu dinilai mengancam kelestarian lingkungan serta situs budaya penting seperti Batu Lappo dan Goa Leyang-leyang.
Warga setempat menduga tambang tersebut belum mengantongi izin resmi. Material hasil galian juga disebut digunakan untuk menimbun area salah satu perumahan yang berada di Kelurahan Pammanu.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Budaya Tana Luwu, Saddakati Andi Arsyad, meminta aparat penegak hukum segera bertindak. Ia menilai keberadaan tambang di kawasan situs budaya sangat berisiko.
“Ada petugas di sana, tapi tidak cukup. Ini kawasan budaya yang harusnya dijaga dan dilestarikan,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang berpotensi membahayakan keselamatan warga yang tinggal di kaki bukit sekitar lokasi.
Senada dengan itu, pendamping kehutanan Kabupaten Luwu, Ismail Ishak, menegaskan bahwa kehadiran tambang ilegal tersebut hanya akan merusak bentang alam yang ada.
“Kegiatan ini jelas berdampak pada cagar budaya dan lingkungan. Harus segera ditindak,” tegasnya.
Ia mendesak Kepolisian Resor Luwu segera melakukan proses penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Bambang, pengawas tambang yang diduga ilegal tersebut, mengakui bahwa aktivitas tambang belum mengantongi izin dari instansi terkait.
“Kami hanya melapor ke pemerintah setempat. Soal izin, silakan langsung ke pemilik tambang. Saya hanya pengawas,” tuturnya.